REPUBLIKA.CO.ID, HELSINKI -- Seorang gadis berusia sembilan tahun di Finlandia ketahuan melakukan pembajakan sebuah lagu milik penyanyi pop Finlandia, Chisu, di internet. Orangtuanya kemudian harus membayar 390 dolar AS atau setara Rp 37 juta atas kesalahan putrinya.
Awalnya, ayah sang gadis menolak untuk membayar denda. Pasalnya, ia mengatakan bahwa putrinya tak berhasil mengunggah lagu tersebut karena diblokir oleh Pirate Bay.
Namun, Kelompok Antipembajakan Finlandia memegang surat perintah polisi untuk menyita laptop sang gadis jika tak bersedia membayar denda. Kelompok ini mengaku bertindak dalam batasan undang-undang Finlandia.
"Saya harap masalah ini akan segera teratasi. Mohon maafkan kesalahan putri saya yang masih sembilan tahun," kata ayah sang gadis, dikutip dari BBC, Sabtu (1/12). Ia mengaku membeli lagu tersebut secara sah sehari berikutnya setelah sang gadis tak bisa mengunduhnya dari internet.
UU Finlandia saat ini melarang keras segala bentuk pembajakan. Kelompok Antipembajakan Finlandia ini terdiri dari kelompok musisi, asosiasi film, distributor film, dan seniman lainnya.