Sabtu 01 Dec 2012 18:18 WIB

Persis Haramkan Dana Talangan Haji

Rep: rachmat santosa/ Red: Taufik Rachman
Jamaah calon haji berkumpul di Asrama Haji Pondok Gede untuk didata kelengkapan dokumennya.
Foto: Republika/Agus Supriyanto
Jamaah calon haji berkumpul di Asrama Haji Pondok Gede untuk didata kelengkapan dokumennya.

REPUBLIKA.CO.ID,

BANDUNG--Persatuan Islam (Persis) menilai bahwa dana talangan haji haram.

''Dari hasil Sidang Dewan Hisbah, kami meminta agar pemerintah menghentikan praktik dana talangan haji, karena haram,'' tandas Sekretaris Umum Impinan Pusat Perssatuan Islam (PP Persis) Irvan Safrudin pada Republika di sela-sela Mukernas III PP Persis di Bandung, Sabtu (1/12).

Irvan menegaskan bahwa dana talangan haji ini harus dihentikan. Karena mengganggu sistem pembinaan pada umat. ''Ibadah haji itu prinsipnya tidak memaksakan, namun berdasarkan kemampuan,'' papar Irvan. Sehingga menurut Irvan, kalau memang seseorang belum mampu untuk menunaikan ibadah haji, tidak perlu untuk dipaksa-paksa atau didorong-dorong dengan kemudian menggunakan dana talangan.

Selain itu, Mukernas yang dihadiri pimpinan pusat, pimpinan wilayah serta anggota Persis dari seluruh Indonesia ini, juga merekomendasikan bagi kalangan internal Persis untuk pengembangan ekonomi di daerah-daerah. ''Ini antara lain nantinya untuk pendanaan organisasi juga,'' tutur Irvan.

Persis juga terus mengirimkan dan memberikan beasiswa bagi mahasiswa berprestasi untuk menimba ilmu di luar negeri. ''Antara lain ke Timur Tengah,'' kata Irvan. Persis juga merencanakan untuk membangun kampus Persis.

''Untuk itu kami merencanakan untuk membuat program wakaf tanah serta program wakaf tunai,'' kata Irfan. Mukernas III PP Persis ini dibuka Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan pada Jumat (30/11) dan berakhir pada Ahad (2/12).

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement