REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI), Said Iqbal, mengatakan, penangguhan Upah Minimum Kabupaten/ Provinsi hanya boleh dilakukan secara perseorangan oleh masing-masing perseoragan.
"Tidak boleh kolektif karena tiap perusahaan wajib memenuhi syarat-syaratnya. Jika penangguhan dilakukan kolektif maka tindakan tersebut melawan hukum," ujar Said di Jakarta, Sabtu (1/12).
Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) berencana untuk melakukan penangguhan terkait UMP DKI Jakarta 2013 yang ditetapkan Rp 2,2 juta. Menurut Said, salah satu syarat penangguhan paling penting adalah persetujuan dari serikat buruh masing-masing perusahaan.
"MPBI juga menolak keras wacana Menperin yang mengatakan idealnya kenaikan UMK/P untuk industri padat karya itu 15 persen dan meminta dipermudahnya penangguhan terhadap industri tersebut," tuturnya.
Wacana itu, kata Said, melawan hukum karena UMK/P sudah selesai diputuskan oleh gubernur dan hanya gubernur yang punya kewenangan untuk mengubahnya. Hal itu sesuai dengan UU 13/2003.
Beberapa persyaratan bagi perusahaan untuk mengajukan penangguhan adalah perusahaan rugi dua tahun berturut-turut, wajib diaudit akuntan publik dan harus disetujui serikat buruh. "Jika Apindo melakukan penangguhan secara kolektif. Maka kami akan melakukan aksi besar-besaran," katanya.