REPUBLIKA.CO.ID,NUNUKAN--Kepolisian Resor Nunukan Kalimantan Timur berhasil mengamankan narkotika jenis sabu-sabu seberat 6,4 kilogram yang dibawa seseorang dari Malaysia.
Kapolres Nunukan, AKBP Achmad Suyadi di Nunukan, Sabtu mengatakan penangkapan tersangka bersama barang bukti sabu-sabu yang dibawa dari negara tetangga Malaysia melalui Pulau Sebatik Kabupaten Nunukan, Jumat (30/11) sekitar pukul 17.00 Wita.
"Tersangka ditangkap saat baru saja tiba dari Tawau (Malaysia) Pelabuhan Sei Nyamuk Sebatik, Jumat (30/11) sekitar pukul 17.00 Wita," katanya saat dihubungi.
Ia menyatakan berdasarkan hasil interogasi awal terhadap tersangka Irpan asal Lamongan terungkap bahwa sabu-sabu disimpan dalam tas ransel warna hitam miliknya bersama beberapa lembar pakaian.