Senin 03 Dec 2012 18:10 WIB

Kejaksaan Segera Eksekusi Mantan Bupati Sragen

Red: Taufik Rachman
Ruang Tahanan
Ruang Tahanan

REPUBLIKA.CO.ID,SEMARANG--Mantan Bupati Sragen Untung Wiyono akan segera dieksekusi penyidik kejaksaan, melaksanakan putusan kasasi Mahkamah Agung terkait kasus korupsi APBD Sragen 2003-2010.

"Pemanggilan ketiga atau yang terakhir itu akan kami lakukan pada 5 Desember 2012, setelah dua kali pemanggilan sebelumnya tidak dipenuhi oleh yang bersangkutan," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Sragen Heru Mayawan di Semarang, Senin.

Ia mengatakan dua surat pemanggilan untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung terkait dengan eksekusi Untung Wiyono tersebut dilakukan masing-masing oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah dan Kejari Sragen.

Surat panggilan ketiga dengan Nomor B-3349/O.3.26/FU.1/11/2012 terkait dengan eksekusi terhadap Untung Wiyono di Lembaga Pemasyarakatan Kedungpane Semarang itu dikirimkan ke beberapa alamat yakni Dukuh Dayu, RT 029 RW 008, Kelurahan Jurangjero, Kecamatan Karangmalang, Kabupaten Sragen, Jalan Batu Alam Jaya Nomor 62 U, Condet, Jakarta Timur, dan ke kantor Dani Sriyanto selaku penasihat hukum terdakwa.