REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Pemerintah memperketat pemberian hak remisi dan asimilasi. Selain itu, pemerintah juga melakukan hal yang sama untuk pemberian hak bebas bersyarat bagi narapidana tindak pidana korupsi dan narkoba (termasuk di dalamnya narkotika dan prekursor narkotika, dan psikotropika),
Pengetatan hak itu juga berlaku terhadap napi terorisme, kejahatan terhadap keamanan negara dan kejahatan hak asasi manusia yang berat, serta kejahatan transnasional terorganisir lainnya.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 yang ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 12 November.
Untuk pembebasan bersyarat hanya akan diberikan kepada napi dan anak didik pemasyarakatan kecuali Anak Sipil yang telah memenuhi beberapa syarat.
Diantaranya telah menjalani masa pidana paling singkat 2/3 masa pidana, paling sedikit sembilan bulan; berkelakukan baik selama sembilan bulan terakhir dihitung sebelum 2/3 masa pidana; telah mengikuti program pembinaan; dan masyarakat dapat menerima program kegiatan pembinaan napi.
Sementara untuk napi tindak pidana korupsi, narkoba, terorisme, kejahatan terhadap keamanan negara dan kejahatan hak asasi manusia yang berat, serta kejahatan transnasional terorganisir lainnya juga harus memenuhi persyaratan khusus.
Diantaranya bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membongkar perkara tindak pidana yang dilakukannya; telah menjalani sekurang-kurangnya 2/3 masa pidana, dengan ketentuan 2/3 masa pidana tersebut paling sedikit sembilan bulan; telah menjalani Asimilasi paling sedikir ½ dari sisa masa pidana yang wajib dijalani; telah menunjukkan kesadaran dan penyesalan atas kesalahan yang menyebabkan dijatuhi pidana dengan menyatakan ikrar kesetiaan pada NKRI bagi WNI, dan tidak akan mengulangi perbuatan tindak pidana terorisme secara tertulis bagi WNA.