REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Lima warga di Papua yang dikenai wajib lapor dijerat dengan pasal berlapis. Keterangan tersebut disampaikan Kepala Bidang Humas Polda Papua Ajun Komisaris Besar Polisi I Gede Sumerta Jaya.
Kelimanya adalah KW (40 tahun), LK (22), TW (24), GK (35) dan TT (17). Mereka sebelumnya ditangkap di Desa Muara Game, Distrik Piramid, Jayawijaya pada Kamis (29/11) sekitar pukul 16.00 WIT.
Polisi menjerat mereka dengan Pasal 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Mereka juga dijerat dengan Pasal 106 KUHP mengenai perbuatan makar. Pasal 106 dikenakan karena saat digeledah, ditemukan dua buah bendera Bintang Kejora dan 989 kartu keanggotaan organisasi separatis. Polisi juga menemukan sejumlah barang bukti, di antaranya sebuah komputer jinjing, dua buah parang dan dua bendera negara asing.
"Tapi karena kelima orang ini kooperatif, maka ditangguhkan dan dikenakan wajib lapor. Jadi itu bukan salah tangkap," ujar I Gede melalui telepon genggamnya, Senin (3/12).
Penyerangan dan pembakaran Mapolsek Pirime Kabupaten Lanny Jaya, Papua menyebabkan Kapolsek Pirime Ipda Rolfi Takubesi (48 tahun) tewas akibat luka bakar serius dan luka tembak, Selasa (27/11) sekitar pukul 05.00 WIT.
Selain Kapolsek, dua anggota polisi lain juga menjadi korban. Mereka adalah Briptu Daniel Makuker dan Briptu Jefri Rumkorem. Saat peristiwa terjadi, terdapat empat anggota polisi di Mapolsek. Beruntung, satu orang polisi berhasil menyelamatkan diri. Jumlah penyerang diperkirakan sekitar 50 orang.