REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -– Bocah berusia delapan tahun, S, yang tertangkap tangan mencuri barang dagangan di toserba Hypermart Cibubur Junction, Jumat (30/11) lalu, boleh bernafas lega karena tidak berlanjut ke proses hukum. Pihak Hypermart tidak membawa kasus pengutilan ini ke ranah hukum semata karena pertimbangan kemanusiaan.
Pihak kepolisian pun akhirnya menghentikan penyidikan, karena pihak manajemen Hypermart tidak membuat laporan. Demikian jawaban Kepala Sub Bagian Humas Polres Metro Jakarta Timur Komisaris Polisi Didik Hariyadi, Senin (3/11).