REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Kejaksaan Agung sedang mengevaluasi putusan praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menyatakan sebagian gugatan praperadilan empat karyawan PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) terkait pembebasan penahanan dikabulkan.
"Sedang dievaluasi dan barangkali itu yang akan dipakai alasan untuk melakukan upaya hukum perlawanan (verzet)," kata Wakil Jaksa Agung (Waja) Darmono di Jakarta, Senin.
Sementara itu, kuasa hukum empat karyawan PT CPI, Maqdir Ismail mempertanyakan Kejagung yang akan melakukan perlawanan hukum atas putusan praperadilan tersebut."Dasarnya apa, tidak ada aturan melakukan verzet atas praperadilan," katanya.
Dikatakan, putusan praperadilan itu bersifat final yang artinya tidak ada upaya hukum lanjutan.
Sebelumnya, Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan permohonan bebas empat karyawan PT Chevron Pacific Indonesia yang selama ini ditahan penyidik Kejaksaan Agung terkait dugaan korupsi proyek bioremediasi.
"Menyatakan tidak sah menurut hukum penahanan beserta perpanjangan penahanan terhadap pemohon oleh termohon," kata Hakim tunggal M Samiadji yang memimpin persidangan praperadilan salah satu pemohon, tersangka Widodo, di Jakarta, Senin.
Hakim menilai termohon, yakni Kejaksaan Agung tidak mampu menunjukkan alat bukti saat persidangan yang memenuhi pasal 21 ayat (1) KUHAP.
Beberapa alat bukti, menurut hakim dalam praperadilan merupakan perihal administratif seperti Berita Acara Pemeriksaan saksi, laporan audit BPK atau BPKP serta perhitungan penyidik atau jaksa tentang kerugian negara.
"Bukti yang diajukan termohon belum memenuhi syarat secara administratif sebagai bukti yang cukup untuk dasar melakukan penahanan bagi pemohon yang diduga keras korupsi," ujar Samiadji.