Senin 03 Dec 2012 19:16 WIB

Kejaksaan Agung Pertimbangkan Verzet Putusan Chevron

Chevron
Foto: indomigas.com
Chevron

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Kejaksaan Agung sedang mengevaluasi putusan praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menyatakan sebagian gugatan praperadilan empat karyawan PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) terkait pembebasan penahanan dikabulkan.

"Sedang dievaluasi dan barangkali itu yang akan dipakai alasan untuk melakukan upaya hukum perlawanan (verzet)," kata Wakil Jaksa Agung (Waja) Darmono di Jakarta, Senin.

Sementara itu, kuasa hukum empat karyawan PT CPI, Maqdir Ismail mempertanyakan Kejagung yang akan melakukan perlawanan hukum atas putusan praperadilan tersebut."Dasarnya apa, tidak ada aturan melakukan verzet atas praperadilan," katanya.

Dikatakan, putusan praperadilan itu bersifat final yang artinya tidak ada upaya hukum lanjutan.

Sebelumnya, Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan permohonan bebas empat karyawan PT Chevron Pacific Indonesia yang selama ini ditahan penyidik Kejaksaan Agung terkait dugaan korupsi proyek bioremediasi.

"Menyatakan tidak sah menurut hukum penahanan beserta perpanjangan penahanan terhadap pemohon oleh termohon," kata Hakim tunggal M Samiadji yang memimpin persidangan praperadilan salah satu pemohon, tersangka Widodo, di Jakarta, Senin.

Hakim menilai termohon, yakni Kejaksaan Agung tidak mampu menunjukkan alat bukti saat persidangan yang memenuhi pasal 21 ayat (1) KUHAP.

Beberapa alat bukti, menurut hakim dalam praperadilan merupakan perihal administratif seperti Berita Acara Pemeriksaan saksi, laporan audit BPK atau BPKP serta perhitungan penyidik atau jaksa tentang kerugian negara.

"Bukti yang diajukan termohon belum memenuhi syarat secara administratif sebagai bukti yang cukup untuk dasar melakukan penahanan bagi pemohon yang diduga keras korupsi," ujar Samiadji.

sumber : antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement