REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat Belum menerima permintaan penangguhan berlakunya UMK dari para pengusaha. Penetapan UMK kali berbeda karena banyaknya tekanan dari para buruh.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat Hening Widyatmoko mengatakan pihaknya siap memfasilitasi pengusaha jika ingin mengajukan penangguhan pemberlakuan UMK. Hening beralasan bila ada perusahaan mengajukan penangguhan karena kenaikan UMK terlalu tinggi.
Kenaikan UMK, lanjut Hening, seharusnya didasarkan pada Kebutuhan Hidup Layak (KHL). Namun dalam kenyataannya berbagai faktor turut mempengaruhi kenaikan UMK.
”Kenaikan UMK kami rasa bukan karena adanya faktor politik, tetapi bisa saja karena pendeknya waktu survey KHL,” jelasnya di Halaman Gedung Sate, Jl Diponegoro, Bandung Senin (3/12).
Hal tersebut dikarenakan survey KHL biasanya dilakukan pada di awal tahun. Namun tahun ini survey KHL dilakukan di pertengahan tahun, pada (13/7) lalu.
Terkait dengan kenaikan UMK yang sangat drastis terjadi, banyak perusahaan yang dirugikan. ”Perusahan garmen menjadi salah satu jenis usaha yang merugi akibat kenaikan,” ujarnya usai upacara Hari Bhakti Pekerjaan Umum tingkat Provinsi Jawa Barat.
Hening menambahkan banyak pengusaha garmen hingga mendatangi rumah dinas gubernur untuk mengajukan keberatan. Wilayah Bogor Raya menjadi daerah yang lonjakan UMK nya tertinggi sehingga pengusaha asal Bogor banyak yang merasa keberatan.