Selasa 04 Dec 2012 12:23 WIB

Granat Ragu Remisi Bisa Diperketat

Rep: Muhammad Hafil/ Red: Mansyur Faqih
Henry Yosodiningrat
Henry Yosodiningrat

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gerakan Nasional Anti Narkoba (Granat) pesimis terhadap pemerintah yang telah resmi mengeluarkan kebijakan pengetatan pemberian remisi, asimiliasi, dan bebas bersyarat bagi narapidana kasus narkoba. Alasannya, berulang kali pemerintah menyatakan perang terhadap narkoba, namun realisasinya malah berbeda.

Ketua Umum Granat Henry Yosodiningrat menjelaskan, sejauh ini pemerintah belum menunjukkan political will terhadap pemberantasan narkoba. Contohnya, presiden menyatakan bahwa tak akan ada pemberian grasi bagi narapidana kasus narkoba di hadapan publik dan forum resmi. Serta bahwa kejahatan narkoba adalah luar biasa yang mengancam keselamatan bangsa. 

“Pernyataannya itu pada awalnya sangat menggembirakan publik. Tetapi pada kenyataannya, satu demi satu terpidana kasus narkoba diberikan grasi. Bahkan ada yang sudah diberi grasi tetapi malah mengulangi perbuatannya,” kata Henry saat dihubungi Republika, Selasa (4/12).

Henry khawatir, peraturan soal pengetatan remisi itu hanya sebatas pada aturan. Sementara di lapangan realisasinya tak sama. Henry juga mempertanyakan, mengapa aturan itu dibuat setelah beberapa waktu lalu publik meributkan pemberian grasi oleh presiden kepada sejumlah narapidana kasus narkoba. 

“Saya curiga, kalau grasi itu tidak diributkan oleh publik, jangan-jangan tak akan ada aturan resmi pengetatan remisi terhadap narapidana tersebut,” tambah dia.

Menurut Henry, yang terpenting saat ini adalah pemerintah tidak hanya sekedar mengeluarkan aturan undang-undang. Tetapi, harus ada political will dari seluruh lapisan. Mulai dari petugas lapas, aparat penegak hukum, menteri, sekretariat negara, hingga ke presiden.

Pemerintah resmi memperketat pemberian hak remisi, asimilasi dan bebas bersyarat bagi narapidana kasus terorisme, narkotika dan prekursor narkotika, korupsi, kejahatan terhadap keamanan negara, hak asasi manusia yang berat, serta kejahatan transnasional lainnya. Pengetatan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 yang ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 12 November 2012 lalu.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement