REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- KPK resmi menahan mantan Kepala Korps Lalu Lintas Polri Irjen (Pol) Djoko Susilo. Menanggapi hal ini, Kepala Polri, Jenderal Timur Pradopo mengatakan menghormati proses hukum yang sedang dijalani.
"Begini, polri aparat penegak hukum. Jadi kalau ada kaitan pelanggaran hukum tentu kami menghormati, tentu kami lakukan. Sekali lagi kami menghormati hukum," katanya saat ditemui di acara HUT ke-67 PGRI, di Sentul International Convention Center, Bogor, Jawa Barat, Selasa (4/12).
Ia menegaskan meski jenderal bintang tiga itu ditahan, tidak akan mempengaruhi kinerja kepolisian. Termasuk tetap menjaga hubungan profesionalitas antara Polri dan KPK.
"Tidak akan mempengaruhi kinerja polisi dan tidak ada penarikan penyidik," katanya.
Sebelumnya, KPK menahan mantan Kepala Korps Lalu Lintas Mabes Polri, Inspektur Jenderal Djoko Susilo pada Senin (03/12) sore. Djoko telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengadaan alat ujian simulator surat izin mengemudi di Kepolisian Indonesia.
Ia ditahan untuk untuk 20 hari kedepan terhitung mulai Senin di Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK yang beralamat di Pomdam Jaya, Guntur. Penahanan Djoko Susilo di Guntur disebutkan lebih karena alasan teknis.
Ditegaskan KPK meski berada di rumah tahanan Pomdam Jaya, Guntur namun penjagaan tetap dilakukan oleh petugas dari KPK dan bukan TNI.