REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG –Presiden Direktur PT Onamba Indonesia, Shiokawa Toshio, divonis tiga tahun penjara oleh majelis hakim Tipikor, Bandung, Selasa (4/12).
Terdakwa terbukti bersalah melakukan penyuapan terhadap mantan Hakim Adhoc Pengadilan Hubungan Industrial (PHI), Imas Dianasari. Imas sebelumnya telah divonis enam tahun penjara karena menerima suap sebesar Rp 352 juta dari PT Onamba Indonesia.
Vonis tiga tahun yang dijatuhkan majelis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) selama tujuh tahun.
Selain vonis tiga tahun, Toshio diharuskan membayar denda sebesar Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan penjara.
"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar hukum. Karena itu terdakwa divonis tiga tahun penjara dan membayar denda Rp 200 juta subsider enam bulan penjara,’’kata hakim.
Menurut Sinung, dalam persidangan terungkap fakta hukum yang diperoleh dari barang bukti, keterangan sejumlah saksi, dan terdakwa.
Toshio juga tidak keberatan dengan permintaan uang sebesar Rp 200 juta yang diajukan Imas untuk pengurusan perkara ke Mahkamah Agung. Menanggapi vonis hakim, JPU menyatakan pikir-pikir.