REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepolisian masih melakukan penyelidikan terhadap kasus perceraian Bupati Garut Aceng Fikri. “Laporan baru masuk kemarin, semua masih teman-teman di Bareskrim selidik,” kata Kabag Penum Mabes Polri, Agus Priyanto, di Jakarta, Selasa (4/12).
Aceng dilaporkan oleh Fani Oktora, mantan istri siri yang diceraikannya lewat pesan singkat ke Bareskrim, Senin (3/12). Fani dan keluarganya mendatangi Mabes Polri untuk melaporkan Aceng ke Bareskrim dengan tuntutan empat pasal berlapis.
Yaitu, Pasal 280 KUHP tentang Penghalang Perkawinan, Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, Pasal 310 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik, dan Pasal 335 KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan.
Disebutkan, semua pasal ini dilayangkan sesuai dengan apa yang terjadi pada Fani Menurut Agus, kepolisian belum dapat menentukan status dari yang terlaporkan karena semua proses penyelidikan masih berlangsung.
“Laporan baru masuk, semua belum bisa dipastikan apakah saudara Aceng ini bersalah atau tidak. Yang jelas segera setelah penyelidikan, kami akan lakukan penyidikan terkait laporan ini,” kata dia.
Aceng terus mendapat kecaman setelah menceraikan istri siri yang baru dinikahinya selama empat hari melalui sebuah pesan singkat.