Selasa 04 Dec 2012 16:47 WIB

Hakim Pembebas Gembong Narkoba, Disidang Pekan Depan

Rep: Erik Purnama Putra/ Red: A.Syalaby Ichsan
 Wakil Ketua Komisi Yudisial Imam Anshori Saleh (kanan), bersama Jubir Komisi Yudiasial Asep Rahmat (kiri) saat menerima sejumlah tokoh dari Gerakan Masyarakat Peduli Anak dari Kejahatan Narkoba di kantor Komisi Yudisial, Jakarta, Kamis (11/10).  (Yasin Ha
Wakil Ketua Komisi Yudisial Imam Anshori Saleh (kanan), bersama Jubir Komisi Yudiasial Asep Rahmat (kiri) saat menerima sejumlah tokoh dari Gerakan Masyarakat Peduli Anak dari Kejahatan Narkoba di kantor Komisi Yudisial, Jakarta, Kamis (11/10). (Yasin Ha

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Majelis Kehormatan Hakim (MKH) memastikan sidang terhadap Ahmad Yamani dijadwalkan pada 12 Desember mendatang.

Juru bicara Komisi Yudisial, Asep Rahmat Fajar, menjelaskan  MA dan KY sudah sepakat persidangan dilakukan pada pekan depan. “Sidang MKH digelar tanggal 12 Desember 2012 pukul 10:00 WIB di gedung Mahkamah Agung (MA),” kata Juru Bicara Komisi Yudisial Asep Rahmat Fajar, Selasa (4/12).

 

Juru Bicara MA Djoko Sarwoko menyatakan, yang menyepakati tanggal sidang adalah MA. KY, kata dia, tidak berhak menentukan tanggal persidangan sebab hal itu menjadi wewenang penuh institusinya. “Yang menentukan (tanggal) MA dan sudah diberitahukan ke KY.”

Dalam kasus hukuman mati gembong narkoba Hengky Gunawan, ketua majelis hakim Imron Anwari dan anggota Nyak Pha, serta Yamani mengabulkan permohonan dalan sidang peninjauan kembali (PK). Alhasil Hengky tidak jadi dihukum mati lantaran alasan hak asasi manusia (HAM).

Dalam perkembangannya, Yamani terlibat pemalsuan vonis hukuman dari 15 tahun menjadi 12 tahun penjara untuk sang terpidana.

Atas dasar itu, MA dan KY sepakat untuk segera menyidangkan Yamani dalam Majelis Kehormatan Hakim (MKH). Namun banyak pihak mendesak KY untuk memeriksa Imron dan Nyak Pha dengan alasan dalam sebuah kasus tidak mungkin pelaku bermain sendiri. 

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement