REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tersangka kasus dugaan korupsi simulator SIM Irjen Djoko Susilo sudah dilakukan penahanan di rumah tahanan (Rutan) Pomdam Jaya Guntur, Jakarta. Setelah ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melacak dan membekukan seluruh aset-aset jenderal polisi bintang dua itu.
Salah satu pimpinan KPK Bambang Widjojanto mengatakan dalam proses seperti ini biasanya ada tiga langkah yang akan dilakukan penyidik KPK. Setelah penahanan, penyidik akan mengajukan cekal, lalu melacak seluruh aset, dan melakukan pembekuan terhadap rekening-rekening untuk melacak seluruh asetnya.
"Pasti akan melakukan freezing rekening-rekening untuk melacak dana-dananya. Mungkin sedang dilakukan," kata Bambang Widjojanto yang ditemui usai acara di Balai Kartini, Jakarta, Selasa (4/12).
Bambang Widjojanto menambahkan sejauh ini penyidik KPK masih fokus dalam melengkapi berkas Djoko Susilo untuk diajukan ke penuntutan. Apakah akan ada pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang akan menjerat Djoko Susilo, hal itu dapat dimungkinkan.
Menurut Bambang yang sudah dilakukan penyidik saat ini adalah melakukan pelacakan aset milik DJoko Susilo terhadap indikasi dugaan hasil dari tindak pidana korupsi yang merugikan negara lebih dari Rp 100 miliar tersebut. Namun Bambang belum dapat menjelaskan dengan detail hasil dari pelacakannya itu.
"Sudah sejauh mana, belum bisa dijelaskan," katanya.