REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Yudisial (KY) mulai menyelidiki dugaan suap dalam putusan majelis hakim yang menyidangkan peninjauan kembali (PK) atas terpidana, Misbakhun.
Dalam putusan itu, dua majelis hakim, yakni Zaharuddin Utama dan Mansyur Kertayasa mengabulkan permohonan terpidana. Ada pun ketua majelis hakim Artidjo Alkostar menolak permohonan Misbakhun.
Ketua KY Eman Suparman menjelaskan, mendapat laporan dari masyarakat terkait suap yang diterima dua hakim. Dalam laporan itu, kata dia, pelapor mengaku menyaksikan langsung terjadinya proses suap.
Namun ia enggan mengungkap jati diri sang pelapor demi kebaikan bersama dan keamanan si pelapor. “Laporan itu menyatakan, suap dilakukan dua kali dalam jumlah Rp 1,5 miliar dan Rp 2 miliar,” kata Eman di gedung KY, Selasa (4/12).
Eman mengatakan, kasus itu memang sangat menarik. Pasalnya Artidjo melakukan dissenting opinion. Namun karena kalah suara dengan dua anggota majelis hakim maka Misbakhun terbebas dari tudingan kasus pemalsuan letter of credit Bank Century.
“Kami akan proses lebih lanjut. Kami sudah mendapat izin ketua MA untuk memeriksa sendiri atau secara bersama dengan MA,"ujarnya.