REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Markas Besar Kepolisian Indonesia menyatakan mematuhi upaya hukum yang dilakukan Mahkamah Agung (MA) terhadap Komisaris Jenderal Susno Duadji.
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Komisaris Besar Agus Rianto mengimbau kepada Susno agar menjalani proses hukum. "Apabila sudah diputuskan demikian, kita laksanakan sesuai dengan mekanisme yang ada," ujarnya saat ditemui di Mabes Polri," Selasa (4/12).
Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Inspektur Jenderal Suhardi Alius mengatakan Susno telah pensiun tahun ini. Namun, ia mengaku tidak tahu persis bulannya. Ia juga menyatakan Mabes tetap memberikan pendampingan melalui Divisi Hukum.
"Kalau masalah pendampingan dari Divkum Polri, kita selalu siapkan walaupun sudah pensiun karena menghormati pendahulu atau senior sepanjang disetujui beliaunya," katanya.
MA menolak kasasi Komjen Susno Duadji atas perkara pidana korupsi penanganan perkara PT Salmah Arowana Lestari dan dana pengamanan Pilkada Jawa Barat 2008. MA tetap menghukum Susno selama 3,5 tahun sebagaimana putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Susno saat ini bebas setelah masa penahanannya habis saat masih menjalani proses persidangan di PN Jaksel. Dalam putusan perkara nomor 899 K/PID.SUS/2012 tertanggal 22 November 2012, MA menguatkan putusan PN Jaksel dan PT DKI Jakarta, bahwa Susno terbukti bersalah dalam pidana korupsi saat penanganan perkara PT Salmah Arowana Lestari dan dana pengamanan Pilkada Jawa Barat 2008. PN Jaksel mengganjar Susno dengan hukuman pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan.