Selasa 04 Dec 2012 19:22 WIB

Rosa Sebut Johny Allen - Emir Moeis Terkait Kasus PLTS

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: Dewi Mardiani
Mindo Rosalina Manulang / Ilustrasi
Foto: Daan / Republika
Mindo Rosalina Manulang / Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Persidangan terdakwa Neneng Sri Wahyuni berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi Mindo Rosalina Manulang atau Rosa terkait kasus dugaan korupsi PLTS Kemenakertrans di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (4/11).

Dalam persidangan, nama dua anggota DPR dari dua partai berbeda disebut-sebut yaitu dari Partai Demokrat, Johny Allen Marbun dan dari PDIP yaitu Emir Moeis. "Waktu itu disebut ada Johny Allen Marbun dan Emir Moeis," kata Rosa dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (4/12).

Rosa menuturkan Nazaruddin marah-marah setelah mengetahui proyek PLTS yang diajukan PT Anugrah Nusantara memakai bendera PT Alfindo Nuratama Perkasa, ternyata dipecah-pecah Kemenakertrans. Maka itu Nazaruddin meminta Nasir untuk melaporkannya kepada dua anggota DPR itu untuk memanggil Dirjen di Kemenakertrans namun lupa namanya.

Setelah mengetahui proyeknya dipecah-pecah, akhirnya Nazaruddin memerintahkan untuk menyiapkan perusahaan untuk mendaftar dalam proyek yang dipecah-pecah itu. Marisi Matondang, yang tidak lain anak buah Nazaruddin di PT Anugrah Nusantara, disuruh menyiapkan sebanyak tujuh sampai 10 perusahaan.