Selasa 04 Dec 2012 19:53 WIB

Sidang Kode Etik Djoko Susilo Tunggu Proses Pengadilan

Rep: Ani Nursalikah/ Red: A.Syalaby Ichsan
Irjen (pol) Djoko Susilo (tengah) ditahan KPK pasca diperiksa Senin (3/12)
Foto: Republika/Edwin Dwi Putranto
Irjen (pol) Djoko Susilo (tengah) ditahan KPK pasca diperiksa Senin (3/12)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Markas Besar Kepolisian Indonesia akan melaksanakan sidang kode etik terhadap Irjen Pol Djoko Susilo setelah proses hukum di pengadilan selesai.

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Komisaris Besar Agus Rianto mengatakan hal itu sesuai Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 14 Tahun 2010 sebagai penyempurnaan Perkap Nomor 7 dan 32 tentang kode etik. 

"Untuk proses penjatuhan sanksi kode etik terhadap anggota Polri yang terkait kasus pidana dilaksanakan setelah proses selesai dan sudah ada putusan (pengadilan) yang tetap," ujarnya, Selasa (4/12). 

Polri menyatakan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah terhadap Djoko sampai ada putusan hakim yang tetap atas hal itu. Disinggung mengenai adanya upaya penangguhan penahanan, Polri menyerahkan sepenuhnya upaya tersebut kepada kuasa hukum.