REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON – Penyalahgunaan obat dextro hingga menyebabkan jatuhnya korban jiwa, mendapat perhatian serius dari jajaran Polres Cirebon Kabupaten.
Karenanya, melalui kerjasama dengan Dinas Kesehatan setempat, Polres pun memperketat peredaran dextro di tengah masyarakat.
“Kasus ini jadi perhatian (karena) sudah menimbulkan banyak korban meninggal,” ujar Kapolres Cirebon Kabupaten, AKBP Hero Henrianto Bachtiar, di Mapolres Cirebon, Selasa (4/12).
Hero menyebutkan, dalam empat bulan terakhir, korban meninggal akibat //overdosis konsumsi dextro di Kabupaten Cirebon sudah mencapai 21 orang. Dari jumlah tersebut, sebagian besar korban masih berusia belasan tahun.
Untuk mengatasi kondisi tersebut, Hero menyatakan sudah berkoordinasi dan membuat kesepakatan dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Cirebon. Salah satu butir kesepakatan itu, yakni mencabut izin apoteker, apotek, dan toko obat yang terbukti menjual dextro dalam jumlah besar kepada masyarakat umum tanpa disertai resep dokter.
Hero mengakui, pencabutan izin itu baru dilakukan terhadap satu apotek. Namun, tindakan tersebut telah berdampak luas bagi apotek-apotek lain di wilayah Kabupaten Cirebon.
Tak hanya pencabutan izin, tambah Hero, pihaknya juga menjerat para pelaku pengedar dextro dengan menggunakan UU Kesehatan. Karenanya, kasus tersebut dapat dimajukan ke meja hijau. Hal itu seperti yang terjadi pada pelaku peredaran 3.000 butir dextro di wilayah hukum Polsek Beber.
“Kami juga bekerjasama dengan Polres Cirebon Kota untuk terus berupaya memperkecil ruang gerak peredaran obat terlarang itu,” kata Hero. Saat ini pihaknya sudah mengamankan 15.286 butir dextro.
Selain itu, adapula 1.810 butir trihex, yang juga kerap disalahgunakan oleh masyarakat hingga menyebabkan kematian.