REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kasus dugaan pemerasan BUMN oleh oknum anggota DPR terus menggelinding. Anggota Komisi XI DPR, Sumaryoto akan melaporkan Dirut Merpati Nusantara Airilines (MNA), Rudy Setyopurnomo ke Mabes Polri atas pencemaran nama baik dan fitnah.
"Saat ini saya sedang menunggu proses politik di Badan Kehormatan (BK) DPR RI," katanya di Jakarta, Selasa (4/12).
Sumaryoto mengatakan bila proses itu sudah selesai, ia akan melanjutkan ke jalur hukum. Ia mengaku sudah menyiapkan gugatan yang kini sedang ditangani pengacaranya, Warsito Sanyoto.
"Saya berharap BK DPR RI segera memutuskan. Mudah-mudahan Rabu (5/12) nanti sudah ada putusan BK. Setelah itu saya akan melaporkan fitnah dan pencemaran nama baik saya oleh Dirut Merpati Rudy Setyopurnomo ke Mabes Polri," kata Sumaryoto.
Politisi dari PDI Perjuangan itu melanjutkan, "Ini saya lakukan, karena saya sudah menjadi korban pembunuhan karakter. Secara pribadi, keluarga, dan partai saya jelas dirugikan."