Rabu 05 Dec 2012 09:02 WIB

Warga Sleman Siap-siap 'Puasa' Merokok

Rep: Andi Mohamad Ikhbal/ Red: Indah Wulandari
Stiker larangan merokok di tempat umum.
Foto: Antara/M Agung Rajasa
Stiker larangan merokok di tempat umum.

REPUBLIKA.CO.ID,SLEMAN –  Warga Kabupaten Sleman siap-siap menahan diri untuk merokok di sembarang tempat. Pasalnya, Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang area bebas rokok di daerah yang berjulukan Kota Mbah Marijan ini mendapat persetujuan.

“Pemkab sepakat dengan Raperda yang diusulkan dewan. Karena, prestasi Sleman sebagai kabupaten yang sehat, harus dipertahankan. Terlebih, kita sedang dalam proses menuju kota layak anak,”ujar Wakil Bupati Sleman, Yuni Satia Rahayu, Rabu (4/12) malam.

Namun, dia menyatakan, hal tersebut masih dalam pembahasan. Sehingga, konsep teknisnya masih belum bisa dijabarkan.

Juru Bicara DPRD Sleman, Sarjono menegaskan, pihaknya sudah melakukan kajian bersama dengan Pemkab. Meskipun baru tahap awal perencaan, akan ada pemberian  sanksi bagi masyarakat yang melanggarnya.

“Sanksi diperlukan karena pemahaman akan hak individu untuk mengisap udara bersih yang bebas dari asap rokok masih belum merata di masyarakat," ucapnya.  

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement