REPUBLIKA.CO.ID,SLEMAN – Warga Kabupaten Sleman siap-siap menahan diri untuk merokok di sembarang tempat. Pasalnya, Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang area bebas rokok di daerah yang berjulukan Kota Mbah Marijan ini mendapat persetujuan.
“Pemkab sepakat dengan Raperda yang diusulkan dewan. Karena, prestasi Sleman sebagai kabupaten yang sehat, harus dipertahankan. Terlebih, kita sedang dalam proses menuju kota layak anak,”ujar Wakil Bupati Sleman, Yuni Satia Rahayu, Rabu (4/12) malam.
Namun, dia menyatakan, hal tersebut masih dalam pembahasan. Sehingga, konsep teknisnya masih belum bisa dijabarkan.
Juru Bicara DPRD Sleman, Sarjono menegaskan, pihaknya sudah melakukan kajian bersama dengan Pemkab. Meskipun baru tahap awal perencaan, akan ada pemberian sanksi bagi masyarakat yang melanggarnya.
“Sanksi diperlukan karena pemahaman akan hak individu untuk mengisap udara bersih yang bebas dari asap rokok masih belum merata di masyarakat," ucapnya.