Rabu 05 Dec 2012 12:37 WIB

BK Putuskan Kasus BUMN vs DPR Malam ini

Rep: Ira Sasmita/ Red: Dewi Mardiani
Siswono Yudohusodo
Foto: Nunu/Republika
Siswono Yudohusodo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Kehormatan DPR akan menggelar sidang tertutup , Rabu (5/12) malam untuk mengambil keputusan atas kasus kongkalinkong direksi BUMN dengan oknum anggota DPR berdasarkan laporan Menteri BUMN Dahlan Iskan. Paling cepat Kamis (6/12) pagi keputusan itu akan dipublikasikan kepada masyarakat.

Anggota BK, Siswono Yudohusodo saat ditemui di Gedung Parlemen Senayan Jakarta mengatakan, sidang tertutup itu sengaja dilangsungkan malam hari di Wisma Griya Sabha DPR RI, Kopo, Cisarua, Jawa Barat. Sidang sengaja dilakukan malam hari, mengingat 11 orang anggota BK memiliki kesibukan berbeda yang sangat padat pada siang hari.

"Biar semuanya ngumpul, karena siang ada kegiatan di komisi, Panja, Pansus. Bukan karena kesulitan mengembangkan bukti-bukti penyidikan," kata Siswono.

Dia menjelaskan, bukti-bukti penyidikan serta rangkaian konfrontasi yang dilakukan antara direksi BUMN dengan anggota DPR yang dilaporkan telah cukup menjadi landasan bagi BK untuk mengambil putusan. Siswono juga memastikan keputusan yang diambil tidak akan diintervensi oleh pihak tertentu, meskipun dirumuskan cukup jauh dari Jakarta.

"Wisma Kopo itu sudah sering dipakai untuk rapat DPR, tempatnya nyaman untuk mengambil keputusan," ungkapnya.

Keputusan BK, akan menentukan apakah anggota DPR yang dilaporkan terbukti melanggar kode etik atau tidak. Indikasi yang diperoleh berdasarkan keterangan pengadu maupun teradu, lanjut Siswono, pelanggaran mungkin saja terjadi.

Menurutnya, BK akan berusaha seadil mungkin mengambil keputusan. Sebagai gambaran, sejak tahun 2009 BK telah menangani beberapa kasus yang melibatkan anggota DPR. Seperti kasus wisma atlit, Hambalang, kasus pengadaan Al Quran di Kementerian Agama, dan beberapa kasus lainnya.

Dari kasus-kasus tersebut, menurut Siswono, BK telah mengambil keputusan pada 28 anggota DPR. Sebanyak dua orang anggota DPR dipecat, enam orang mengundurkan diri, tujuh orang diberhentikan sementara, dan beberapa orang diberikan teguran tertulis.

Jika anggota dewan yang dilaporkan tidak terbukti melanggar, menurut Siswono, BK akan melakukan upaya rehabilitasi kepada yang bersangkutan. Namun untuk kasus dugaan pemerasan BUMN itu, dia belum bisa memastikan apakah Dahlan Iskan sebagai pelapor harus melakukan rehabilitasi nama anggota DPR yang terbukti tidak bersalah.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement