REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG -- Kasus perambahan hutan negara Register 45, Sungai Buaya, Kabupaten Mesuji, Lampung belum juga tuntas setahun ini. Bupati Mesuji Khamamik kecewa dengan tim bentukan pemerintah pusat.
Ketidaktegasan tim yang telah dibentuk menyebabkan jumlah perambah semakin bertambah dan mereka telah mendirikan rumah yang telah dipasang listrik. "Saya sendiri cukup kecewa dengan tidak segera dilakukan penertiban. Semakin lama penanangannya,”cetus Khamamik, Rabu (5/12).
Tim terpadu yang didanai Kementerian Kehutanan ini dinilainya belum bekerja maksimal. Justru para perambah hutan milik negara ini kian merajalela. "Karena tidak ada ketegasan, bahkan PLN sudah memasang listrik di empat rumah. Saya sudah minta suruh cabut," tegas mantan anggota DPRD Lampung ini.
Tim terpadu penanganan hutan Register 45 bentukan Kementerian Politik Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenpolhukam) kembali berkunjung ke Kabupaten Mesuji, Selasa (4/12) lalu . Menurut Khamamik, mereka hanya meninjau, berkoordinasi, dan mengevaluasi pelaksanaan di lapangan.
Tim ini datang dipimpin Kepala Biro Kajian Strategis (Karo Jianstra) Polri Brigjen Pol Carlo Brik Tewu. Tugas tim ini untuk koordinasi dan melakukan pemantauan dengan Pemkab Mesuji, terkait perkembangan penanganan kawasan hutan Register 45 Sungai Buaya.
Tewu mengatakan, tim ingin mengetahui perkembangan di lapangan hingga sekarang terkait perambah kawasan hutan register 45. “Informasi di lapangan, akan disampaikan ke Menkopolhukam Djoko Suyanto sebagai masukan untuk penyelesaian kasus Register 45,”terangnya.