REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Busyro Muqqodas meminta masyarakat maklum jika ada keterlambatan dalam upaya pemberantasa korupsi. Terutama dalam bidang pencegahan. Menurutnya, itu bukan karena manajemen KPK.
Alih-alih, ia menuduh penarikan penyidik oleh Mabes Polri dan Kejaksaan Agung menjadi penyebab molornya kinerja KPK. Termasuk dalam penanganan kasus dugaan korupsi Hambalang dan Bank Century.
“Sekali lagi ini bukan karena manajemen KPK, tapi diawali dari penarikan itu. Kami sedang mempertimbangkan untuk nanti melakukan perekrutan lagi. Kita lihat situasinya dulu,” papar dia di acara Konferensi Nasional Pemberantasan Korupsi di Balai Kartini, Jakarta, Rabu (5/12).
Ia pun meminta agar Polri jangan lagi mengeluarkan surat perintah penugasan (sprintas) tahunan. Alasannya, itu yang menjadi penghambat kinerja penyidik yang ada di KPK.
“Jangan sampai ada namanya sprintgas tahunan, itu sangat mengganggu,” kata dia.
Polri juga pernah menjanjikan untuk mengirim sebanyak 20 orang penyidik. Namun ia tidak tahu apakah sudah dilaksanakan Polri atau belum. Termasuk pada janji pengiriman lagi penyidik Polri sebanyak 30 orang.
Saat ini KPK juga meminta agar presiden dapat meningkatkan masa dinas penyidik Polri KPK menjadi 13 tahun. Perubahan ini tercantum pada naskah perubahan PP Nomor 63/2005.
Perubahan tersebut tinggal menunggu pengesahan dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). “Jadi sekarang ini bergantung pada Presiden SBY,” tegasnya.