Rabu 05 Dec 2012 16:46 WIB

KPU Mulai Lakukan Verifikasi Faktual 18 Partai Politik

Rep: Muhammad Hafil/ Red: Heri Ruslan
Lambang KPU (ilustrasi).
Foto: Antara
Lambang KPU (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU), Rabu (5/12), mulai melakukan verifikasi faktual ke sejumlah partai politik (Parpol)  calon peserta pemilu yang sebelumnya dinyatakan tak lolos verifikasi administrasi.

Pada hari pertama, KPU melakukan verifikasi faktual ke 16 parpol dari 18 parpol yang akan diverifikasi.

Salah satu partai yang dikunjungi KPU adalah Kantor Dewan Pengurus Pusat (DPP) Partai Kebangkitan Nasional Ulama (PKNU), Kramat Raya 6, Jakarta.

Pada kesempatan ini, komisioner KPU  yang seharusnya melakukan verifikasi tidak hadir karena sedang tugas ke luar kota. Verifikasi ini hanya dihadiri oleh tiga anggota kesekretariatan KPU  yaitu Ahmad Fayumi, Suyadi, dan Agus.

Menurut Ketua Umum PKNU, PKNU Choirul Anam,  verfikasi faktual  seharusnya dihadiri oleh Komisioner KPU. Ia mengkhawatirkan  kesekretariatan dengan KPU tidak sejalan karena tidak hadirnya komisioner.

"Loh nanti gimana ini kalau komisionernya tidak datang, apa nanti lolos atau tidak kan komisionernya tidak tahu," tanya Choirul Anam.

Menurut anggota keseretariatan KPU yang memverifikasi faktual PKNU Ahmad Fayumi, kesekretariatan KPU juga bagian dari penyelenggara pemilu dan sah dalam melakukan verifikasi faktual langsung jika salah seorang Komisioner KPU sedang berhalangan karena tugas lain.

"Kami (kesekretariatan) juga sama-sama penyelenggara, sama dengan Komisoner KPU. Memang dalam hal memutuskan itu ada di komisioner bukan di kami," ucap Fayumi.

Tugas kesekretariatan menurutnya hanya  sebatas mencatat hasil verifikasi faktual di DPP, dan selanjutnya akan diserahkan kepada komisioner.

"Kami hanya mencatat dan akan diserahkan kepada Komisioner KPU, dan nanti tanggal  8 sampai 10 Desember  akan diberikan ke partai hasilnya  tapi putusannya akan diplenokan terlebih dahulu" kata Fayumi.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement