REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Irene 'Kill Bill' Tupessy dituntut empat tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas kasus penyerangan di Rumah Sakti Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Menuntut terdakwa empat tahun penjara karena melakukan kekerasan di muka umum secara bersama-sama hingga mengakibatkan luka berat dan korban meninggal," kata JPU Agus Prastowo, saat membacakan tuntutannya di Jakarta, Rabu.
Menurut JPU, Irene terbukti melanggar Pasal 170 KUHP ayat (2) juncto Pasal 56 KUHP tentang kekerasan dimuka umum secara bersama-sama sehingga mengakibatkan luka berat dan ada yang meninggal.
Usai mendengarkan tuntutan JPU, kuasa hukum Irene Tupessy, Susparudianto, akan mengajukan keberatan pada sidang selanjutnya. "Ada fakta yang berbeda di persidangan tetapi tidak dipertimbangan oleh jaksa," kata Susparudianto.
Sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Agus Iskandar akan dilanjutkan Selasa, 12 Desember 2012 dengan agenda Pembelaan terdakwa (Pledoi).