REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang area bebas rokok di Sleman mendapat persetujuan dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab).
Pasalnya, peraturan tersebut mendukung perencanaan Sleman sebagai kota layak anak.
Wakil Bupati Sleman, Yuni Satia Rahayu, mengatakan pihaknya sepakat dengan Raperda yang diusulkan dewan.
Sebab, menurutnya, prestasi Sleman sebagai kabupaten yang sehat harus dipertahankan. “Terlebih, kita sedang dalam proses menuju kota layak anak,” kata Yuni, Rabu (4/12).
Namun, dia menyatakan, hal tersebut masih dalam pembahasan. Sehingga, konsep teknisnya masih belum bisa dijabarkan.
Juru Bicara DPRD Sleman, Sarjono, mengatakan pihaknya sudah melakukan kajian bersama dengan Pemkab. Meskipun baru tahap awal perencaan, namun Raperda ini akan memberikan sanksi bagi masyarakat yang melanggarnya.
“Pemahaman akan hak individu untuk mengisap udara bersih yang bebas dari asap rokok, masih belum merata di masyarakat," ujarnya.