REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Menteri Pemuda dan Olahraga, Andi Mallarangeng, menyatakan baru akan mengambil kewenangan apabila kesepakatan antara PSSI dan KPSI tidak juga tercipta. Namun Andi tak memberikan kepastian kapan melakukan kewenangan tersebut.
"Kalau ada kebuntuan, barulah pemerintah akan menjalankan kewenangan dengan tegas sesuai dengan ketentuan undang-undang," kata Andi, juga tanpa mau menyebutkan undang-undang yang dimaksud.
Merujuk pada situasi konflik yang ada saat ini, kewenangan yang dimaksud Kemenpora tentunya mengacu pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional (SKN).
Setidaknya ada beberapa pasal yaang menjadi rujukan Kemenpora untuk melakukan kewenangan tersebut. Menurut UU-SKN pasal 13, pemerintah mempunyai kewenangan untuk mengatur, membina, mengembangkan, melaksanakan, dan mengawasi penyelenggaraan keolahragaan secara nasional.
Sedangkan dalam pasal 121 disebutkan, dalam rangka efektivitas pengawasan, menteri, gubernur, dan bupati/walikota dapat mengenakan sanksi administratif kepada setiap orang atau organisasi olahraga yag melakukan pelanggaran administratif dalam pelaksanaan penyelenggaraan keolahragaan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selama ini, tambah Andi, Kemenpora bukannya tidak mau turun tangan menangani masalah konflik sepak bola tanah air. Melainkan, pemerintah tidak mau melakukan intervensi.
Andi juga menjelaskan surat FIFA yang dikirim kepadanya pada Senin (3/5) pun hanya sebatas imbauan kepada pemerintah Indonesia untuk lebih peduli membantu menyelesaikan konflik, bukan intervensi.