REPUBLIKA.CO.ID, BANDARLAMPUNG -- Menjunjung azas praduga tak bersalah, dua oknum pegawai lembaga pemasyarakatan di Lampung yang diduga terlibat kasus narkoba belum dikenakan sanksi.
"Kedua oknum pegawai LP itu belum dikenakan sanksi, karena masih menghormati asas praduga tak bersalah," kata Kepala LP Wayhuwi Kelas II A Bandarlampung, Siswanto, di Bandarlampung, Kamis.
Dia menegaskan, apabila keduanya sudah divonis bersalah oleh hakim, pihaknya akan mengusulkan ke pusat karena yang menentukan hukuman sebagai sanksi bagi keduanya adalah pihak pusat.
Sanksi yang akan dijatuhkan, menurut dia, tergantung dari kesalahan keduanya. Karena itu, pihaknya masih menunggu keputusan dari pengadilan.
Dia menyatakan, untuk mengantisipasi hal yang sama tidak terulang, pihaknya telah bekerjasama dengan Badan Narkotika Provinsi (BNP) sehingga berupaya mencegah pegawai mengkonsumsi dan mengedarkan narkoba.
"Kami bekerjasama dengan BNP, untuk mencegah hal ini tidak terulang kembali," kata dia pula.
Sebelumnya, Polresta Bandarlampung telah menangkap dua oknum pegawai LP yang diduga memakai dan mengedarkan sabu-sabu kepada narapidana yang ada di LP Narkotika Wayhuwi Kelas II A Bandarlampung.
"Keduanya diduga pemakai dan juga mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu di lingkungan LP," kata Kepala Polresta Bandarlampung Kombes M Nurochman.
Dia menjelaskan, keduanya adalah Juanda Wiguna (27), warga Perum Nunyai Rajabasa Bandarlampung yang merupakan Pegawai LP Wayhuwi Bandarlampung, dan Yordan Reza (30), warga Jalan Wisatapuri Wayhalim Kedaton Bandarlampung yang merupakan Pegawai LP Waykanan.