REPUBLIKA.CO.ID, Menanggapi kasus nikah sirri Bupati Garut, Aceng Fitr, Mentri Dalam Negri, Gamawan Fauzi mengaku tak ingin terburu-buru. Gamawan menyatakan telah melimpahkan pemecahan kasus tersebut kepada DPRD setempat.
"Ini terserah kepada DPRD, apakah memang terbukti dia melanggar, atau tidak patuh kepada peraturan perundang-undangan itu, seperti termaktup dalam undang-undang pasal 2 ayat 2," ungkapnya setelah penyelenggaraan serah terima DAK2 dari Kemendagri ke KPU, Kamis (6/12).
Lebih lanjut Gamawan menjelaskan proses pemberhentian kepala daerah harus melalui proses hukum yang cukup panjang. "Kalau memang (kasus ini) sudah terbukti (ada pelanggaran) oleh DPRD, maka barulah muncul sebuah keputusan. Kalau hendak mencopot maka syaratnya 2/3 dari 3/4 anggota DPRD yang hadir menyetujui." Ungkap Gamawan.
Hingga saat ini, sanksi dari Mendagri belum ada. "Kalau sanksi berupa teguran, Gubernur sudah menegur. Bahkan gubernur sudah melaporkan sendiri pembicaraannya dengan Bupati Garut itu." Jelas Gamawan.
Gamawan sendiri menginginkan masalah tersebut bisa dinilai dengan lebih bijak dan objektif. "Nanti kalau sudah ada surat dari Bupati Garut, tinggal kita mengkomparasi dan membandingkan, mana sikap yang lebih tepat untuk diambil." Ungkap Gamawan
Saat ditanya sikap gamawan sendiri, Gamawan menyatakan dirinya masih menunggu keputusan DPRD setempat. Ia mengaku belum bisa mengeluarkan sanksi kepada Aceng. "Wah, saya tunggu DPRD dulu," tukasnya kepada para wartawan.