REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Kehormatan (BK DPR) memastikan tak semua anggota DPR terlibat dugaan pemerasan BUMN. Dari tujuh nama yang beredar, empat dinyatakan bersalah dan tiga di antaranya tidak terbukti bersalah.
"Yang melakukan pelanggaran etika ada empat orang. Ada tiga orang yang tidak terbukti melanggar etika," kata Ketua Badan Kehormatan DPR, M Prakosa kepada wartawan, di kompleks MPR/DPR, Senayan, Kamis (6/12).
Prakosa menyatakan pelanggaran etika yang dilakukan anggota DPR tidak termasuk dalam kategorisasi pelanggaran berat. Mereka hanya melanggar kode etik ringan dan sedang. Pelanggaran kode etik terjadi karena sejumlah anggota DPR kerap bertemu jajaran BUMN di luar agenda resmi DPR. "Tidak ada bukti-bukti kuat seperti rekaman maupun gambar sehingga tak dikategorikan berat," ujarnya.
Tiga nama anggota DPR yang terlibat pemeran BUMN adalah M. Hatta (PAN), M Ichlas el-Qudsi (PAN), dan Andi Timo Pangeran (Demokrat). BK akan segera melakukan rehabilitasi resmi kepada publik karena nama mereka sudah terlanjur tercemar. "Kita akan rehabilitasi melalui sidang paripurna," katanya.
Prakosa tak mau menyebut siapa saja anggota DPR yang melanggar kode etik. Sesuai mekanisme, BK akan terlibih dahulu melaporkan keputusan mereka ke pimpinan DPR dan fraksi masing-masing. "Kami belum mau mengumumkan ke media. Begitu aturannya, kita tidak mau mendahului dan membuat gaduh suasana," tandas Prakosa.