REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Kinerja Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dikoreksi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia.
Hasil Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (AKIP) 2012 menunjukkan nilai 50,38 atau dengan predikat CC. Angka ini meningkat dari semula mendapatkan predikat D pada tahun 2010, predikat C pada tahun 2011 dan predikat CC pada tahun 2012.
“Peningkat predikat penilaian tersebut,menunjukan bahwa kinerja LPSK dari tahun ke tahun kian membaik di tengah kelemahan perangkat hukum yang ada,” ujar Ketua LPSK,Abdul Haris Semendawai, Kamis (6/12).
Penilaian yang dilakukan oleh Kemenpan ini ditujukan untuk menilai akuntabilitas kinerja di lingkungan LPSK. Sehingga kinerjanya bisa berorientasi kepada hasil.
Meski kuantitasnya naik pelan, Semendawai berharap, penilaian terhadap lembaga yang ia pimpin ini memicu peningkatan LPSK di tahun mendatang. Apalagi dalam surat keterangan Kemenpam disebutkan jika hasil evaluasi menunjukkan capaian output kinerja pada seluruh target perencanaan sudah tercapai.
“Kami akan melakukan review dan evaluasi total terhadap sistem penilaian kinerja LPSK,” tegas Semendawai. Langkah yang bakal dilakukan seperti meningkatkan kualitas penerapan sistem akuntabilitas kinerja, menyusun penetapan kinerja secara berjenjang, dan menyempurnakan penyajian informasi dalam LAKIP.