REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Permintaan pembatalan pemblokiran rekening milik pengusaha Siti Hartati Murdaya, terdakwa dalam kasus perkara suap mantan Bupati Buol, Amran Abdullah Batalipu dikabulkan.
“Pemblokiran rekening atas nama terdakwa tidak ada kaitannya karena rekening tersebut bukan merupakan rekening yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi,” kata Ketua Majelis Hakim Gusrizal di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (6/12).
Hakim memerintahkan penuntut umum mencabut pemblokiran terhadap rekening atas nama Hartati di sejumlah bank. Seperi BNI, Danamon, CIMB Niaga dan ICBC Indonesia yang berbentuk deposito maupun tabungan dengan mata uang dolar.
“Berdasarkan keterangan terdakwa rekening tersebut tidak ada kaitannya dengan perkara tindak pidana korupsi karena digunakan untuk pembangunan rumah sakit dan aktivitas sosial lainnya yang dananya tersimpan dalam rekening tersebut,” kata Gusrizal.
Pada sidang Kamis (28/11), Hartati meminta agar hakim membatalkan pemblokiran yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Alasannya, rekening itu digunakan untuk menyalurkan aneka bantuan dana.
Menurut mantan anggota Dewan Pembina Partai Demokrat itu, rekening yang diblokir KPK sama sekali tidak berhubungan dengan PT Hardaya Inti Plantation (HIP).
Presiden Direktur PT HIP itu diduga memerintahkan anak buahnya memberikan uang Rp 1 miliar dan Rp 2 miliar kepada Amran Batalipu. Yaitu untuk menerbitkan surat rekomendasi untuk pemberian Hak Guna Usaha lahan yang diperlukan dalam kegiatan usahanya.