REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA—Markas Besar (Mabes) Polri menegasakan tidak pernah memiliki maksud melemahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait langkah kepolisian yang hendak menarik 13 penyidiknya.
Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes Agus Priyanto mengatakan penarikan itu murni disebabkan mekanisme di tubuh Polri.
“Lagipula tidak pernah kami mengatakan ini adalah bentuk penarikan. Kami hanya memulangkan ke-13 nama ini ke lembaga tempat seharusnya mereka berkarir,” kata dia Kamis (6/12) di Mabes Polri Jakarta.
Menurut dia, tidak benar adanya bila tindakan Polri ini sengaja dilakukan agar kekuatan KPK melemah terutama di sektor penyidikan. Meskipun pada faktanya, sepanjang 2012 ini sudah 23 penyidik KPK asal Polri yang dipulangkan.
“Semua yang dipulangkan itu karena memang surat perintah tugas yang diberikan kepada mereka masa berlakunya sudah habis,” ujar dia.
Ia menegaskan, sebenarnya Polri memiliki dua opsi dalam menyikapi habisnya masa tugas yang diembankan pada anggotanya yang dijadikan penyidik di KPK. Yakni, diperpanjang atau tidak. Namun seperti yang diketahui, Polri memilih langkah untuk tidak memperpanjang masa tugas anggotanya yang menjadi penyidik di KPK.
Terkait enam penyidik yang belum melapor, selama ini, imbuhnya, tidak pernah ada koordinasi dengan Polri untuk pindah karir ke KPK. Padahal sejatinya menurut dia, enam orang yang telah diakuisisi oleh KPK tersebut harus melapor terlebih dahulu ke Polri untuk pindah ke KPK.
Agus mengatakan, jika memang enam orang ini keukeuh ingin bergabung dengan KPK sebaiknya memberikan pernyataan pengunduran diri dari Polri. “Kalau mereka ingin bekerja di sana ya silakan. Tapi sampai sekarang mereka belum memberikan surat pengunduran diri ke Polri,” kata dia.