Kamis 06 Dec 2012 15:53 WIB

Hakim Ancam Kesaksian Palsu Terkait Peran Neneng

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: Djibril Muhammad
Neneng Sri Wahyuni (photo file)
Foto: Republika/Adhi Wicaksono
Neneng Sri Wahyuni (photo file)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis hakim geram saat mendengarkan keterangan dari saksi Direktur Administrasi PT Anugerah Nusantara, Marisi Matondang untuk terdakwa Neneng Sri Wahyuni dalam perkara korupsi proyek pengadaan dan pemasangan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi tahun 2008.

Pasalnya keterangan Marisi terkait Neneng berbeda dengan yang ada di Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di KPK. "Majelis mengingatkan saksi untuk memberikan kesaksian yang sesungguhnya. Kalau anda (saksi) tidak benar akan ada sanksinya," tegur Ketua Majelis Hakim, Tati Hadianti dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (6/12).

Dalam kesaksiannya, Marisi membantah keterlibatan Neneng dalam perkara korupsi proyek PLTS di Kemenakertrans. Marisi juga membantah diperintah Neneng selaku Direktur Keuangan PT Anugerah Nusantara untuk meminjam perusahaan untuk mengikuti lelang proyek pengadaan dan pemasangan PLTS.

Menurutnya, peran Neneng hanya sebagai isteri M Nazaruddin dan ibu rumah tangga. Ia mengaku diperintah Mindo Rosalina Manulang selaku Direktur Marketing PT Anugerah untuk meminjam perusahaan agar bisa mengikuti tender proyek PLTS di Kemenakertrans.