Kamis 06 Dec 2012 18:55 WIB

KPK Cekal Andi Mallarengeng

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: Ajeng Ritzki Pitakasari
Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Andi Mallarangeng.
Foto: Antara/Puspa Perwitasari
Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Andi Mallarangeng.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)  mengajukan cegah ke luar negeri untuk tiga orang tersangka terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Hambalang. Tiga orang tersebut yaitu Andi Alfian Malarangeng (AAM), Andi Zulkarnain (AZM) dan Muhammad Arif Taufikurahman (MAT) dari PT Adhi Karya.

"Memang benar KPK sudah mengirim surat kepada Direktorat Imigrasi Kemenkumham ada tiga nama inisial yang sudah dimohon dilarang ke luar negeri yaitu AAM, AZM dan MAT," kata Wakil Ketua KPK, Bambang Widjajanto dalam jumpa pers di kantor KPK, Jakarta, Kamis (6/12).

Bambang menambahkan surat pengajuan cekal itu bernomor 4569/01-23/12/2012 tertanggal 3 Desember 2012. Pengajuan cekal dari tiga orang tersebut yaitu pasal 12 UU Nomor 30/2002 dan surat penyelidikan terkait kasus Hambalang.

Ia memaparkan MAT dari PT AK (Adhi Karya) dan AZM juga merupakan dari swasta. Saat ditanya apakah AAM merupakan pejabat negara, Bambang Widjajanto enggan menjawabnya.

Bambang hanya mengatakan AAM statusnya bukan dari swasta. "Biasanya dicekal selama enam bulan," jelasnya.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement