Kamis 06 Dec 2012 19:00 WIB

Pengamat: Sanksi BK Antiklimaks

Rep: Muhammad Akbar Wijaya/ Red: Fernan Rahadi
Ketua BK DPR-RI, Muhammad Prakosa (tengah).
Foto: Antara/Andika Wahyu
Ketua BK DPR-RI, Muhammad Prakosa (tengah).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat politik Universitas Gadjah Mada (UGM), Ary Dwipayana menilai sanksi yang diberikan Badan Kehormatan (BK) DPR ke anggota DPR yang terlibat dugaan pemerasan BUMN antiklimaks. Menurut Ary sanksi BK tidak sejalan dengan kegaduhan politik yang selama ini terjadi.

"Sanksi BK antiklimaks karena sebelumnya politik kita sangat gaduh oleh hal ini," kata Ary kepada Republika, Kamis (6/11).

Ary mengatakan meski BK tidak memiliki bukti kuat adanya pemerasan, namun pertemuan yang dilakukan anggota DPR dengan jajaran BUMN di luar masa sidang terlanjur merusak kredibelitas institusi DPR. Menurutnya sanksi ringan akan menjadi preseden buruk di kalangan aanggota DPR.

"Bukan tak mungkin anggota DPR lain tidak mengindahkan sanksi BK di kemudian hari," ujar Ary.

Ketua Badan Kehormatan DPR, M Prakosa menyatakan BK hanya akan memberikan sanksi teguran kepada anggota DPR yang diduga terlibat pemerasan BUMN. Sanksi ini diambil karena BK tidak memiliki bukti kuat adanya pemerasan. BK hanya menemukan ada sejumlah anggota DPR yang melakukan pertemuan dengan jajaran BUMN di luar agenda sidang.

"Mereka hanya melakukan pelanggaran kode etik ringan dan sedang," kata Prakosa.

Prakosa mengungkapkan ada empat anggota DPR yang terbukti melakukan pelanggaran kode etik ringan dan sedang. Sayang, dia enggan mengungkapkan siapa anggota DPR yang terlibat pelanggaran kode etik tersebut. Prakosa menambahkan, BK akan meneruskan hasil keputusan mereka ke pimpinan DPR dan masing-masing fraksi.

"Kami tidak bisa menyebut karena harus melaporkan terlebih dahulu ke pimpinan DPR," ujar Prakosa.

Selain menyatakan ada empat anggota DPR yang melanggar kode etik, BK juga menyatakan ada tiga anggota DPR yang tidak terlibat pemerasan BUMN. Mereka menurut Prakosa adalah Andi Timo Pangerang (Demokrat), M Hatta (PAN), M Ichlas el-Qudsi (PAN).

"BK akan segera merehabilitasi nama mereka di publik," katanya.

Prakosa menyatakan tiga orang yang tidak terlibat pemerasan BUMN terlajur menjadi korban. Nama baik mereka telah tercemar. Untuk itu Dia mengingatkan Menteri BUMN, Dahlan Iskan lebih berhati-hati dalam melontarkan pernyataan ke publik.

"Kalau belum memiliki bukti dan dasar yang kuat sebaiknya tidak gampang bicara," ujarnya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement