REPUBLIKA.CO.ID, LONDON -- Gelandang Chelsea John Obi Mikel dijatuhi hukuman larangan bermain untuk tiga pertandingan dan denda sebesar 60 ribu pounds akibat kasus yang terjadi saat The Blues kalah 2-3 dari Manchester United (MU) di Stamford Bridge di ajang Liga Primer Inggris beberapa waktu lalu.
Saat itu, Mikel mengaku mendapatkan pelecehan rasial dari wasit Mark Clattenburg dan memutuskan mengadukan perlakuan tersebut. Akan tetapi belakangan tuduhan terhadap wasit berusia 36 tahun itu tak terbukti.
Dalam pernyataannya, FA mengungkapkan Mikel mengakui mengancam dan/atau melecehkan dan/atau menggunakan kata-kata dan/atau menghina ofisial kamar di ganti pada akhir pertandingan yang dimainkan di Stamford Bridge pada 28 Oktober.
"Pemain Chelsea John Obi Mikel mendapat skorsing tiga pertandingan yang akan segera berlaku dan denda 60.000 pounds menyusul proses persidangan Komisi Regulator Independen pada hari ini," kata FA.
"Ketua Komisi Regulator Independen Christopher Quinlan QC menekankan bahwa Komisi Regulator Independen menerima, begitu pula FA, bahwa saat ia mengancam wasit sang pemain benar-benar meyakini bahwa wasit melakukan pelecehan rasial terhadapnya."