Jumat 07 Dec 2012 07:38 WIB

Astaghfirullah, Pernikahan Sejenis di Washington Meningkat

Rep: Nur Aini/ Red: Fernan Rahadi
pernikahan gay (ilustrasi)
Foto: reason.com
pernikahan gay (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID,WASHINGTON -- Kantor Urusan Pernikahan Kota Washington kebanjiran aplikasi pernikahan sejenis menyusul diberlakukannya aturan hukum yang melegalisasi hubungan tersebut.

Washington mencetak sejarah bulan lalu sebagai salah satu dari tiga negara bagian AS yang membuat jajak pendapat untuk memberi hak pernikahan pasangan sesama jenis atau homoseksual. Kota tersebut bergabung dengan Maryland dan Maine yang sebelumnya telah membuat aturan hukum serupa.

Namun, Washington menjadi negara yang pertama memberlakukan secara efektif legalisasi pernikahan sejenis.  Sementara, aturan hukum legalisasi pernikahan sejenis baru akan diberlakukan di Maine pada 29 Desember dan Maryland pada 1 Januari.

Di bawah aturan Washington, semua pasangan yang akan menikah wajib mengajukan surat pernikahan minimal tiga hari sebelum tanggal pernikahan. Sehingga, pernikahan massal untuk pasangan sejenis diprediksi terjadi pada hari minggu mendatang.

Lisa Brodoff dan Lyn Grotsky yang telah bersama 32 tahun akan menjadi pasangan pertama di Thurston Country yang mendapatkan buku nikah. Astaghfirullah...

sumber : Reuters
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement