REPUBLIKA.CO.ID, SOREANG -- Aksi demonstrasi buruh yang berlangsung di Kabupaten Bandung disayangkan Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jawa Barat, Deddy Widjaya. Menurutnya aksi unjuk rasa yang dilakukan buruh untuk mengubah besaran upah minimum kabupaten (UMK) pada Kamis (6/12) lalu tidak perlu terjadi jika ada komunikasi.
Deddy menuturkan, UMK telah ditetapkan Gubernur Jawa Barat, Ahmad Heryawan. Bahkan surat keputusan sudah dikeluarkan. "Ini sudah berketetapan hukum, seharusnya juga ditempuh melalui proses yang sesuai untuk mengubah rekomendasi UMK," ujarnya saat dihubungi Republika, Jumat (7/11).
Deddy mengatakan, seharusnya buruh bisa menerima, karena UMK sudah ditetapkan dan ada payung hukumnya. "Bagaimana melaksanakan suatu aturan yang sudah ditetapkan, kalau bisa diubah hanya dengan aksi demonstrasi?" kata dia.
Deddy menuturkan, jika pemerintah melakukan revisi atas UMK yang sudah ditetapkan, berarti pemerintah tidak konsisten. Pasalnya ketetapan sudah diketuk dan seharusnya semua pihak yang terkait menjalankan keputusan itu. "Kalau memang pemerintah akan merevisi berarti tidak konsisten. Ketetapan bisa berubah karena demonstrasi, bagaimana bisa?" ungkapnya.