REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersama Polda Metro Jaya tengah mengkaji pemberlakukan kendaraan berpelat nomor ganjil-genap. Salah satu yang dikaji adalah pola pengawasan yang efektif.
Mengenai hal ini, Kapolda Metro Jaya Irjen Putut Eko Bayuseno akan memberlakukan penegakan hukum elektronik.
"Oleh karena itu kita akan terapkan sistem penegakan hukum elektronik. Anggota juga tidak mungkin melihat satu-persatu (kendaraan)," ujarnya saat ditemui dalam acara lepas-sambut pejabat Polda Metro Jaya, di Balai Polda Metro Jaya, Jumat (7/12) siang.
Sementara Wakil Direktur Lalu Lintas (Wadirlantas) Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya, AKBP Wahyono meminta Pemprov DKI Jakarta menyiapkan kamera pengawas yang akan digabungkan dengan ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement).
"Di samping itu langkah manual dengan menempatkan petugas tetap dilakukan. Dalam pengawasannya, dari Dinas Perhubungan juga akan dilibatkan namun wewenang penegakan hukum tetap berada di tangan kepolisian," jelasnya.
Wahyono mengatakan, penerapan akan dilakukan secara bertahap dan bergantung pada kesiapan pemangku kepentingan.
''Sebaiknya jangan dipukul rata, bertahap. Dilihat pula bagaimana persiapan transportasi umum, aspek SDM, sistemnya yang bekerja, juga aspek penegakan hukum dari rambu-rambunya,'' jelasnya.