Jumat 07 Dec 2012 14:41 WIB

KPK Enggan Ungkap Aliran Dana ke Andi Mallarangeng

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: Dewi Mardiani
Abraham Samad
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Abraham Samad

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Andi Mallarangen,g sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek Hambalang. Namun KPK masih enggan mengungkapkan aliran dana dari penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Andi dalam proyek tersebut.

"Itu sudah menyangkut substansi duduk perkara, maka KPK membatasi untuk menyampaikan secara terbuka karena ini bagian strategi penyidikan yang tidak mungkin diungkap kepada publik," kata Ketua KPK, Abraham Samad dalam jumpa pers di kantor KPK, Jakarta, Jumat (7/12).

Abraham Samad menjelaskan sebagai pimpinan ia ingin menyampaikan secara resmi mengenai pengembangan kasus Hambalang sejak 23 Juli 2012 lalu sudah ditetapkan seorang tersangka, yaitu Deddy Kusnidar selaku pejabat pembuat komitmen (PPK). Dalam pengembangan, penyidik menemukan bukti-bukti adanya keterlibatan berdasarkan dua alat bukti terhadap Andi selaku Menpora dan pengguna anggaran pada Kemenpora dan ditetapkan secara resmi sebagai tersangka.

Konstruksi hukum dari penetapan Andi Mallarangeng sebagai tersangka, sama halnya dengan Deddy Kusdinar yaitu pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 UU Nomor 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat (1) KUHP. Sedangkan surat perintah penyidikan (Sprindik) terhadap Andi Mallarangeng bersamaan dengan pengajuan surat cekalnya, yaitu pada 3 Desember 2012.

Dalam penanganan kasus Hambalang ini, lanjutnya, penyidik sudah menyelidiki dimulai sejak perencanaan anggaran sampai pengadaan barang dan jasa. Selain itu, penyidik juga melihat keterkaitan satu pihak dengan pihak lainnya dalam pengembangannya sehingga cukup dianggap bertanggungjawab dan dijadikan sebagai tersangka.

"Siapa yang melakukan penyimpangan mulai perencaan, peran apa, penyimpangannya apa dan dinilai cukup bertangung jawab sebagai tersangka artinya turut serta, (dikenakan) Pasal 55 KUHP," tegasnya.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement