Jumat 07 Dec 2012 15:28 WIB

Kemenakertrans Cabut Izin 13 Perusahaan Penyalur TKI Swasta

  Sejumlah TKI ilegal yang dideportasi dari Malaysia (ilustrasi).
Foto: Antara/Feri
Sejumlah TKI ilegal yang dideportasi dari Malaysia (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi cabut izin 13 pelaksana penempatan tenaga kerja Indonesia swasta (PPTKIS) yang memberangkatkan 90 TKI ilegal asal NTT.

“Mereka sudah jelas akan dijatuhi sanksi pencabutan izin operasi karena memberangkatkan anak di bawah umur, memberangkatkan tanpa pelatihan. Akan langsung dicabut izinnya, tanpa perlu melalui skorsing lagi,”tegas Staf Khusus Kemenakertrans Dita Indah Sari, Jumat (7/12).

Sanksi itu didasarkan Peraturan Menakertrans Nomor 17/2012 Tentang Tata Cara Pencabutan Sanksi PPTKIS. Ketiga belas perusahaan itu dinilai memberangkatkan TKI tanpa Surat Izin Pengerahan (SIP).

Dita mengurai lagi fakta kasus 95 TKI yang dibebaskan dari penyekapan oleh pihak polisi Malaysia tanggal 1 Desember lalu. Sebanyak 90 orang berasal dari Kupang, dua orang dari Kebumen, dua orang dari Jember, dan seorang dari Kediri. Sebagian besar berangkat dengan PPTKIS.

Dari data pendidikan, 44 orang lulusan SD, tiga orang tidak sekolah, sisanya SMP-SMA. Sebanyak 36 orang berumur di bawah 22 tahun.Jalur yang digunakan untuk pemberangkatan ini sama, yaitu Kupang-Surabaya-Batam-Johor-Agensi di Port Klang. Ada juga yang menggunakan jalur Jogja-Batam-Johor-Agensi, juga di Port Klang.

“Kemenakertrans akan berupaya merampungkan seluruh proses pemanggilan dan penelitian ketiga belas PPTKIS ini secepatnya, sehingga di akhir tahun 2012 ini PPTKIS yang terbukti bersalah sudah bisa ditutup,”janji Dita.

Kemenakertrans juga mendesak instansi terkait lainnya agar juga menangani persoalan TKI dan memproses pelanggarannya secara maksimal dan militan. Seruan Darurat Trafficking, ujar Dita, tidak ampuh jika aparat kepolisian, imigrasi, dan dinas terkait tidak turut mengawasi calo-calo tenaga kerja yang berkeliaran hingga pedesaan.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement