Jumat 07 Dec 2012 16:27 WIB

Rencana Bea Masuk Terigu Sudah Sampai WTO

Rep: Dwi Murdaningsih/ Red: Mansyur Faqih
Tepung Terigu (ilustrasi)
Tepung Terigu (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan perdagangan dunia (WTO) sudah mendapatkan pemberitahuan terkait rencana pengenaan bea masuk tindakan pengamanan sementara (BMTPS) untuk produk terigu impor.  

“Sesuai ketentuan WTO, sebelum pemerintah mengimplementasikannya, kita harus beri tahu dulu ke WTO,” ujar Kepala Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI)  Bachrul Chairi, Jumat (7/12).

Ia menambahkan, pengajuan BMTPS 20 persen untuk produk terigu impor di Indonesia perlu dilakukan mengingat KPPI menemukan bukti awal kalau terigu impor melukai industri dalam negeri.

Menurutnya, Indonesia emiliki pasar besar sehingga menjadi salah satu negara tujuan ekspor. Namun proses pengajuan BMTPS masih terhambat di kementrian keuangan, menunggu ditandatangani.

“Kami berharap segera dilakukan karena surat rekomendasi dari Kemendag sudah lebih dari 10 hari untuk usulan pengenaan BMTPS tersebut,” papar dia.

Bachrul mengatakan jika kementrian keuangan sudah menerapkan BMTPS, KPPI akan melakukan investigasi lebih lanjut.

Jika dalam penyelidikan ternyata tidak terbukti terigu impor melukai industri terigu dalam negeri, BMTPS akan dicabut kembali. Namun, BMTPS akan langsung dikenakan jika usulan sudah diteken oleh menteri keuangan. Dengar pendapat umum terkait kebijakan itu baru akan dilakukan dua pekan setelah keputusan BMTPS ditetapkan.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement