REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Perdagangan wanita bawah umur di Kota Medan memiliki jaringan cukup kuat sehingga sulit untuk diberantas aparat kepolisian.
"Sindikat perdagangan wanita muda itu dikoordinasi secara rapi dan tidak mudah untuk diberantas oleh penegak hukum," kata Direktur Eksekutif Pusat Kajian dan Perlindungan Anak (PKPA) Sumatera Utara, Ahmad Sofian, di Medan, Jumat.
Untuk mengungkap praktik perdagangan manusia itu, aparat keamanan perlu kesabaran dan kerja keras. Mereka juga perlu bekerja sama dengan masyarakat.
"Karena untuk mengetahui orang yang bertanggung jawab dalam bisnis penjualan wanita, itu diperlukan penyamaran oleh petugas,'' katanya. ''Ini perlu dilakukan agar aparat kepolisian sukses dalam melaksanakan tugas dan tidak mengalami kendala."
Ahmad mengatakan penangkapan germo MR (30) oleh petugas Ditreskrimum Polda Sumut belum lama ini berhasil dilakukan karena aparat juga menyamar.
"Kalau tidak menyamar, petugas dari Polda Sumut belum tentu berhasil meringkus MR (30) yang sudah sering menjual wanita muda kepada pria hidung belang," ujarnya.
"Petugas Polda Sumut yang menangkap otak pelaku penjualan remaja di sebuah hotel berbintang itu perlu diusulkan kenaikan pangkat. Karena, ini merupaka suatu prestasi yang sangat membanggakan," kata Sofian.