REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Tenaga Kerja Indonesia memiliki hak bermigrasi kemana saja ke berbagai negara guna mencari penghidupan. Pandangan itu disampaikan Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia atau BNP2TKI Moh Jumhur Hidayat .
"Ini prinsip hak asasi setiap warga negara yang tak boleh dihalang-halangi karena dijamin oleh undang-undang serta telah berlaku secara umum sebagai fenomena mendunia," kata Jumhur di Jakarta, Jumat (7/12).
Sedangkan tugas negara adalah memfasilitasi serta menegakkan hak-hak perlindungan TKI, kata Jumhur. Ia menegaskan khusus untuk TKI sektor informal Penata Laksana Rumah Tangga (PLRT) maka pemerintah melaksanakan pengetatan terkait pelatihan, dokumen pemberangkatan, ataupun berupa pengawasan aspek perlindungan para TKI PLRT berdokumen sejak di dalam negeri hingga di negara penempatan.
Proses verifikasi dokumen TKI ditangani BNP2TKI atau Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan TKI (BP3TKI?unit teknis BNP2TKI di daerah) bekerja sama dengan Disnaker kabupaten/kota dan PPTKIS (Pelaksana Penempatan TKI Swasta) sedangkan mengenai perlindungan TKI di negara tujuan ujung tombaknya dilakukan oleh perwakilan RI yaitu KBRI dan Konsulat Jenderal RI, katanya.
Menurut Jumhur, perlindungan TKI PLRT juga tak boleh diabaikan pemerintah negara penempatan, karenanya jika masalah perlindungan para TKI tidak terpenuhi, pemerintah akan melarang pengiriman TKI ke suatu negara dengan menetapkan kebijakan moratorium (penghentian sementara), sebagaimana kini terjadi ke Malaysia, Arab Saudi, Yordania, Suriah,dan Kuwait.
"Bahkan, untuk alasan perlindungan TKI yang optimal dan akibat TKI tetap masih sulit terlindungi, moratorium itu dapat ditingkatkan ke arah penghentian permanen alias selama-lamanya," jelas Jumhur. Ia mengingatkan, pemerintah sendiri tengah mengkaji ihwal tahapan penyetopan bagi TKI PLRT pada waktunya.
Jumhur berharap PPTKIS yang bekerja sama agensi perekrut TKI di luar negeri perlu mengutamakan kelayanan dokumen, kesehatan, serta keterampilan para TKI. "Termasuk, untuk penempatan TKI pekerja perkebunan," katanya.
Adapun terhadap kegiatan pemberangkatan TKI tidak berdokumen yang melewati perbatasan, ia meminta kalangan penegak hukum, pemerintah daerah, dan satuan imigrasi di wilayah perbatasan, untuk memperketat pemeriksaan dokumen pemberangkatan TKI, di samping menindak tegas para pelaku yang berpotensi memberangkatkan TKI tanpa dokumen ketenagakerjaan.
"Hukum harus ditegakkan dengan menindak pelaku penempatan TKI tidak berdokumen, yang kerap melakukan perdagangan orang pada TKI atau bentuk penyelundupan TKI lewat jalur laut ke negara tetangga," katanya.