REPUBLIKA.CO.ID, KEBON SIRIH -- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan hari pelaksanaan pemungutan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada), 11 Juli 2012 sebagai hari libur.
Keputusan tersebut dituangkan dalam Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 35 tahun 2012 tentang Hari Libur Dalam Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta.
Kepala Bidang Informasi Publik Dinas Komunikasi, Informatika, dan Kehumasan Provinsi DKI Jakarta, Cucu A Kurnia, di Jakarta, Rabu (4/7), mengatakan, seluruh instansi pemerintah dan swasta yang tidak melakukan pelayanan langsung kepada masyarakat diminta untuk meliburkan karyawannya seperti instansi penyelenggaraan pemerintahan, pendidikan, perbankan, dan perdagangan.
Sedangkan bagi instansi pemerintah maupun swasta yang melakukan pelayanan secara langsung kepada masyarakat seperti instansi penyelengara bidang kesehatan dan perizinan diminta untuk tetap beroperasi. Namun, dengan melakukan pengaturan waktu dan harus memberi kesempatan kepada karyawan untuk melaksanakan hak pilihnya.
“Kebijakan ini diputuskan untuk menghormati hak pilih masyarakat. Jangan sampai masyarakat tidak bisa memilih hanya karena tidak diberi izin oleh kantor,” ujarnya.
Sebelumnya, hal yang sama juga diputuskan Menteri Dalam Negeri dalam Surat Keputusan Mendagri Nomor 270-134 Tahun 2012. Tentang Penetapan Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta Sebagai hari Yang Diliburkan di Provinsi DKI Jakarta.