REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta mengoreksi Daftar Pemilih Tetap (DPT). Setidaknya, telah ada 14.134 pemilih yang dikoreksi KPUD dari DPT yang telah ditetapkan 2 Juni lalu.
Namun Ketua KPUD DKI Jakarta Pokja Pendataan Pemilih, Aminullah mengatakan koreksi DPT tersebut tidak akan merubah DPT yang telah ditetapkan 6.983.692 pemilih.
"Kita masih melakukan perbaikan itu. Tapi yang tidak boleh itukan mencoret DPT," ujar Ketua Pokja Pendataan Pemilih KPU DKI Jakarta, Aminullah, kepada wartawan, saat ditemui di kantor KPU DKI Jakarta, Senin (11/6).
Aminullah juga menegaskan bahwa koreksi itu terus dilakukan hingga jelang sehari sebelum pencoblosan. Hal itu dikarenakan hingga hari pencoblosan dipastikan akan ada perubahan kondisi pemilih, seperti pemilih yang meninggal dunia.
"Ini agar suara yang ada tidak disalahgunakan," ungkapnya. Mereka yang hasil koreksi itu, terang Amin, akan ditandai dan tidak akan dikeluarkan kartu pemilih serta surat undangan memilih.